Interval penyediaan data disdukcapil tentunya telah mengalami perubahan dengan pergerakan penduduk yang dinamis.
Sidik meminta Disdukcapil, KPU, Bawaslu untuk lebih berperan aktif menyikapi rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya data kependudukan dalam penyusunan daftar pemilih.
“Harus ada koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan Pemkot Bandar Lampung. Jangan sampai ada lagi kesalahan yang dikembalikan kepada warga. Ujung-ujungnya warga tidak masuk ke dalam daftar pemilih,” kata Sidik.
Baca Juga: KPU Bandar Lampung Susun Daftar Pemilih Sementara
“Terkadang warga karena kesibukan aktivitasnya, bukan tidak mau mengurus data kependudukannya,” lanjut dia.
Pemkot dinilai perlu melakukan terobosan baru untuk membantu dan meningkatkan kesadaran masyarakat dengan mendorong aparatur pemerintahan di kelurahan dan kecamatan melakukan sosialisasi.
Sementara, KPU dan Bawaslu di masa tahapan pemilu juga memiliki penyelenggara ad hoc di tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Artinya butuh peran serta semua pihak terkait. Bawaslu harus berperan aktif melakukan fungsi pengawasan melekatnya dalam tahapan pemilu. Kemudian, disdukcapil harus lebih proaktif lagi melakukan sosialisasi,” ujar Sidik.
Baca Juga: KPU Lampung Klarifikasi Temuan Bawaslu Soal Coklit Pemilih
“Harus ada solusi bagi warga yang belum memiliki elemen data kependudukan agar semua bisa terakomodir,” pungkas dia.
