Politik – KPU Lampung klarifikasi temuan Bawaslu soal coklit pemilih yang dinilai menyalahi prosedur dan mekanisme pemutakhiran data pemilih oleh petugas Pantarlih.
Baca Juga: Carut-marut Coklit Pemilih di Lampung
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, Agus Riyanto, menjelaskan proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih dari rumah ke rumah dilakukan berdasarkan hukum (de jure) sesuai Administrasi Kependudukan.
“Pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih dengan cara coklit berprinsip pada legalitas Administrasi Kependudukan yang dimiliki oleh pemilih, berupa KTP Elektronik dan Kartu Keluarga,” kata Agus dalam keterangannya, Jumat, 17 Maret 2023.
Baca Juga: Disdukcapil Bandar Lampung Siap Rekam e-KTP di Lapas
Coklit dari rumah ke rumah dalam rangka verifikasi faktual atas kebenaran dokumen kependudukan dengan keberadaan pemilih.
“Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih adalah kerja-kerja kolosal dengan target waktu tahapan yang terukur dimulai dari 12 Februari sampai 14 Maret 2023,” jelas Agus.
Selain itu, coklit juga bertujuan untuk melakukan penataan pemilih sesuai dengan alamat domisilinya agar tidak terjadi salah penempatan TPS (Tempat Pemungutan Suara).
KPU Lampung mengapresiasi saran perbaikan atas temuan yang disampaikan Bawaslu Lampung maupun Bawaslu Kabupaten/Kota dalam tahapan coklit pemilih.
“Data yang kami himpun, memang ada surat himbauan, saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota di delapan daerah,” ujar Agus.
