Politik – DPW Partai Prima Lampung optimis lolos verifikasi faktual kepengurusan dan anggota partai politik peserta Pemilu 2024.
“Kami optimis verifikasi faktual Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) hari ini memenuhi syarat semua,” kata Ketua DPW Partai Prima Lampung, Badri, Senin (3/4/2023) siang.
Baca Juga: KPU Verifikasi Faktual Prima Bandar Lampung
Sebelumnya, KPU RI menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) lolos dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Putusan PN Jakarta Pusat Mencabut Hak Politik Warga Negara
Pengumuman lolos tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 diterbitkan tertanggal 31 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Ashari.
“Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), status; Memenuhi Syarat,” demikian petikan isi surat tersebut.
Verifikasi faktual dilaksanakan mulai tanggal 1–2 April 2023 di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi.
Sedangkan, untuk verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima dilakukan di tingkat KPU Kabupaten/Kota sampai dengan 4 April 2023.
DPW Partai Prima Lampung yang tersebar di 11 kabupaten/kota optimis lolos verifikasi faktual kepengurusan dan anggota partai politik.
“Kami sudah komunikasi ke semua pengurus DPW Partai Prima se-Provinsi Lampung untuk persiapan verifikasi faktual siang ini. Mudah-mudahan memenuhi syarat,” ujar Badri.
Sesuai data Sipol KPU, jelas dia, pengurus DPW Partai Prima Lampung tersebar di 11 kabupaten/kota kecuali Kabupaten Tulang Bawang, Mesuji, Lampung Barat, dan Pesisir Barat.
“Bicara persiapan, Partai Prima itu partai yang paling siap, baik untuk verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” kata Badri.
DPW Partai Prima Lampung optimis lolos verifikasi faktual.
“Khusus di Lampung, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, kemarin, memenuhi syarat. Yang tidak memenuhi syarat itu di Kepulauan Riau, Papua, dan beberapa daerah lainnya,” tutur Badri.
Merespon sikap penyelenggara pemilu yang beberapa waktu lalu tidak meloloskan Partai Prima sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 hingga berujung gugatan di PN Jakarta Pusat.
Badri mengatakan pihaknya menghormati putusan KPU dan Bawaslu tersebut.
“Prima adalah partai yang taat konstitusi. Tapi, kami mengajukan gugatan sesuai konstitusi ke Bawaslu, PTUN, akhirnya mentok, hingga kemudian menggugat ke PN Jakarta Pusat, dan akhirnya bikin geger nasional,” ujar dia.
Baca Juga: LBH Bandar Lampung : KPU harus tegas sikapi penundaan pemilu
“Artinya, Partai Prima adalah partai yang taat hukum dan aturan, bagaimana kami ini keinginannya hanya ikut pemilu, tidak lebih dari itu. Prinsipnya, Partai Prima ingin ikut pemilu,” tegas Badri.
Dia otptimis DPW Partai Prima Lampung lolos proses verifikasi faktual kepengurusan dan anggota partai politik peserta Pemilu 2024.
“Harapan kami, Partai Prima mendapatkan nomor urut 25 sebagai partai politik peserta Pemilu 2024,” pungkas Badri.
