Yaitu saran perbaikan dari:
- Bawaslu Tanggamus tertanggal 13 Maret 2023;
- Bawaslu Kota Metro tertanggal 14 Maret 2023;
- Bawaslu Tulang Bawang tertanggal 13 Maret 2023;
- Bawaslu Pesisir Barat tertanggal 7 Maret 2023;
- Bawaslu Lampung Tengah tertanggal 10 Maret 2023;
- Bawaslu Lampung Barat tertanggal 15 Februari 2023;
- Bawaslu Lampung Selatan tertanggal Februari 2023; dan
- Bawaslu Mesuji tertanggal 09 Maret 2023.
Sementara, di 7 kabupaten/kota lainnya, nihil surat saran perbaikan dari Bawaslu yaitu Lampung Timur, Way Kanan, Kota Bandar Lampung, Pesawaran, Pringsewu, Tulangbawang Barat, dan Lampung Utara.
Baca Juga: Bawaslu Kirim Puluhan Saran Perbaikan Coklit ke KPU
KPU Lampung klarifikasi temuan Bawaslu soal coklit pemilih yang dilakukan Pantarlih terhadap 6.527.356 pemilih yang tersebar di 25.675 TPS, 229 kecamatan, 2.651 desa/kelurahan, di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Pertama, soal adanya 719.144 pemilih yang salah penempatan TPS di 13 Kabupaten/Kota kecuali Pringsewu dan Metro.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 yang diubah menjadi PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri serta Keputusan KPU 27 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Data Pemilih.
“Pemilih yang salah penempatan TPS maka perlakuannya dengan TMS Kode 8 (salah penempatan TPS),” kata Agus.
Baca Juga: Ribuan Pemilih di Pesawaran Salah Penempatan TPS
Pantarlih akan menempatkan pemilih tersebut ke TPS yang sebenarnya sesuai dengan domisilinya.
“Justru, jika Pantarlih menemukan pemilih yang salah penempatan TPS kemudian dibiarkan, maka Pantarlih salah menjalankan tata cara coklit, tidak sesuai prosedur,” ujar Agus.
Persoalan kedua temuan Bawaslu Lampung tentang adanya pemilih yang tidak dikenal sebanyak 13.147 orang.
KPU menganggap perlakukan Pantarlih terhadap pemilih yang tidak dikenal pada saat coklit sudah sesuai prosedur.
“Karena secara Administrasi Kependudukan, pemilih masih aktif tercatat/terdata di tempat tersebut kecuali pemilih yang tidak dikenal tersebut sudah mengurus perubahan Administrasi Kependudukannya ke tempat lain,” kata Agus.
Dia menjelaskan dalam pemilu-pemilu sebelumnya terdapat regulasi, dimana Pantarlih bisa menghapus data pemilih jika tidak ditemui dengan Kode 4 (penduduk/pemilih tidak diketahui) sebagai pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
“Namun, regulasi pemilu sekarang karena berprinsip de jure, maka pemilih tersebut tetap dianggap Sesuai atau MS (Memenuhi Syarat),” ujar Agus.
Temuan Bawaslu yang ketiga terkait pemilih yang meninggal sebanyak 31.602 orang.
Agus menyampaikan Pantarlih harus mencoret pemilih yang telah meninggal dunia dari data pemilih ketika dicoklit karena berstatus pemilih TMS dengan Kode 1 (Meninggal Dunia).
“Dengan ketentuan didukung Surat Keterangan Kematian dari Lurah atau Kepala Desa/Kampung atau Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat,” kata dia.
Keempat, terkait temuan Bawaslu adanya anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) sebanyak 405 orang yang terdaftar sebagai pemilih.
Pemilih yang sudah menjadi anggota TNI tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih atau TMS.
“Maka perlakuan Pantarlih pada pemilih yang sudah menjadi anggota TNI adalah memberi Kode 6 dalam form A. Daftar Pemilih,” ujar Agus.
Baca Juga: KPU Lampung Apresiasi 25.675 Pantarlih
Kemudian, temuan kelima terkait pemilih yang sudah menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebanyak 197 orang.
Pemilih yang sudah menjadi anggota Polri pada saat coklit dicoret dari form A. Daftar Pemilih sebagai pemilih TMS dengan Kode 7.
