Keenam, terkait temuan adanya pemilih bukan penduduk setempat sebanyak 10.003 orang.
Agus mengatakan bahwa selama Administrasi Kependudukan pemilih tersebut masih aktif tercatat di daerah tersebut, maka Pantarlih memperlakuan data pemilih sesuai, atau MS.
KPU mengklarifikasi temuan Bawaslu bahwa Pantarlih sudah bekerja sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam regulasi.
Temuan Bawaslu yang ketujuh terkait pemilih di bawah umur sebanyak 193 orang pada saat dicoklit.
Agus menjelaskan bahwa Pantarlih harus memastikan bahwa pemilih tersebut benar-benar berusia di bawah 17 tahun sampai hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
Kedelapan, soal temuan pemilih pindah domisili sebanyak 2.659 orang.
“Pemilih tersebut akan dicatat sebagai potensi pemilih baru oleh Pantarlih di tempat yang baru, jika pemilih pindah domisili memiliki bukti perubahan Administrasi Kependudukan,” kata Agus.
Terakhir, temuan kesembilan, terkait pemilih disabilitas sebanyak 8.606 orang.
Pantarlih harus mencatat pemilih disabilitas dalam Form A. Daftar Pemilih sesuai dengan jenis disabilitas yang dialami pemilih.
Sehingga, pada saat pemungutan suara di TPS, pemilih disabilitas bisa dilayani sesuai dengan jenis disabilitasnya (pemilu ramah disabilitas).
“Sebenarnya, Pantarlih dalam melakukan coklit akan memperlakukan pemilih yang terdapat dalam Form A. Daftar Pemilih sesuai dengan kriteria masing-masing,” kata Agus.
Kriteria pemilih ini di antaranya Pemilih yang Sesuai, Potensial Pemilih, Pemilih Ubah Data, dan Pemilih TMS.
Pemilih TMS terdiri dari pemilih Meninggal Dunia (TMS Kode 1), Ganda (TMS Kode 2), di Bawah Umur (TMS Kode 3), anggota TNI (TMS Kode 6), anggota Polri (TMS Kode 7), dan Salah Penempatan TPS (TMS Kode 8) yang akan dipindahkan ke TPS sesuai domisili pemilih.
Baca Juga: Bawaslu Bandar Lampung Temukan Stiker Coklit Bermasalah
Agus menilai temuan-temuan Bawaslu Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak bisa dihitung secara akumulatif, karena Pantarlih memperlakukan pemilih sesuai dengan kriterianya masing-masing ketika dicoklit.
“Ada data pemilih yang tetap aktif terdata, ada data pemilih dihapus karena sudah tidak memenuhi syarat, ada juga penambahan pemilih baru karena efek Kode 8 (salah penempatan TPS), dan pemilih baru yang benar-benar baru,” pungkas Agus dalam klarifikasinya.
