Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • Parlementaria
    • Partai Politik
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Parlementaria
    • Partai Politik
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Parlementaria
    • Partai Politik

    Home » KPU Lampung Klarifikasi Temuan Bawaslu Soal Coklit Pemilih » Halaman 3

    KPU Lampung Klarifikasi Temuan Bawaslu Soal Coklit Pemilih

    by Josua Napitupulu
    18/03/2023
    in Dinamika
    KPU Lampung Klarifikasi Temuan Bawaslu Soal Coklit Pemilih

    KPU Lampung meraih penghargaan dari KPU RI sebagai KPU Provinsi Tercepat Pertama Dalam Migrasi dan Sinkronisasi Data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 dalam acara Rapat Pimpinan KPU di Bandung, 13-16 November 2021 lalu. Foto: Arsip KPU Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Keenam, terkait temuan adanya pemilih bukan penduduk setempat sebanyak 10.003 orang.

    Agus mengatakan bahwa selama Administrasi Kependudukan pemilih tersebut masih aktif tercatat di daerah tersebut, maka Pantarlih memperlakuan data pemilih sesuai, atau MS.

    KPU mengklarifikasi temuan Bawaslu bahwa Pantarlih sudah bekerja sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam regulasi.

    Temuan Bawaslu yang ketujuh terkait pemilih di bawah umur sebanyak 193 orang pada saat dicoklit.

    Agus menjelaskan bahwa Pantarlih harus memastikan bahwa pemilih tersebut benar-benar berusia di bawah 17 tahun sampai hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

    Kedelapan, soal temuan pemilih pindah domisili sebanyak 2.659 orang.

    “Pemilih tersebut akan dicatat sebagai potensi pemilih baru oleh Pantarlih di tempat yang baru, jika pemilih pindah domisili memiliki bukti perubahan Administrasi Kependudukan,” kata Agus.

    Terakhir, temuan kesembilan, terkait pemilih disabilitas sebanyak 8.606 orang.

    Pantarlih harus mencatat pemilih disabilitas dalam Form A. Daftar Pemilih sesuai dengan jenis disabilitas yang dialami pemilih.

    Sehingga, pada saat pemungutan suara di TPS, pemilih disabilitas bisa dilayani sesuai dengan jenis disabilitasnya (pemilu ramah disabilitas).

    “Sebenarnya, Pantarlih dalam melakukan coklit akan memperlakukan pemilih yang terdapat dalam Form A. Daftar Pemilih sesuai dengan kriteria masing-masing,” kata Agus.

    Kriteria pemilih ini di antaranya Pemilih yang Sesuai, Potensial Pemilih, Pemilih Ubah Data, dan Pemilih TMS.

    Pemilih TMS terdiri dari pemilih Meninggal Dunia (TMS Kode 1), Ganda (TMS Kode 2), di Bawah Umur (TMS Kode 3), anggota TNI (TMS Kode 6), anggota Polri (TMS Kode 7), dan Salah Penempatan TPS (TMS Kode 8) yang akan dipindahkan ke TPS sesuai domisili pemilih.

    Baca Juga: Bawaslu Bandar Lampung Temukan Stiker Coklit Bermasalah

    Agus menilai temuan-temuan Bawaslu Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak bisa dihitung secara akumulatif, karena Pantarlih memperlakukan pemilih sesuai dengan kriterianya masing-masing ketika dicoklit.

    “Ada data pemilih yang tetap aktif terdata, ada data pemilih dihapus karena sudah tidak memenuhi syarat, ada juga penambahan pemilih baru karena efek Kode 8 (salah penempatan TPS), dan pemilih baru yang benar-benar baru,” pungkas Agus dalam klarifikasinya.

    Page 3 of 3
    Prev123
    Tags: CoklitDaftar PemilihKPU LampungPemilu 2024
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Ribuan Pemilih di Pesawaran Salah Penempatan TPS

    Next Post

    Penanganan Stunting di Lampung Butuh Data Akurat

    Related Posts

    Dinamika

    PeranNU Tekad Menangkan AMIN di Lampung

    24/09/2023
    Dinamika

    Abdul Gaffar Karim: KPU Disebut Nuansa Militer

    24/09/2023
    Dinamika

    Provinsi Lampung Rawan Netralitas ASN di Pemilu 2024

    22/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Pengertian Fraksi DPR

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kemesraan Gerindra dan PKB Semakin Terlihat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • LBH Bandar Lampung : KPU harus tegas sikapi penundaan pemilu

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Politik
    • Term Of Service

    © 2022 Politik Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Parlementaria
    • Partai Politik
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Politik Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version