Politik – Warga Pekon Sukapura Lampung Barat akhirnya merdeka setelah menerima SK TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) pada Sabtu (12/8/2023).
Setelah 70 tahun menanti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan SK.814/MENLHK/SETJEN PLA.2/7/2023 tentang pelepasan kawasan hutan produksi tetap di kawasan Register 45B, Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat.
Surat keputusan tersebut dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dan dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) Provinsi Lampung Tahap I untuk sumber TORA di Lampung Barat seluas 22,51 hektare.
Ketua Tim Legalitas Masyarakat Pekon Sukapura, Erik, mengatakan upaya pembebasan lahan yang kini ditempati sekitar 500 Kepala Keluarga (KK) itu telah diperjuangkan selama 70 tahun.
“Berbagai upaya telah dilakukan warga untuk memastikan legalitas lahan yang mereka tempati, bahkan warga sudah berulang kali mengunjungi KLHK dan Istana Negara,” ujar dia.
Namun, perjuangan masyarakat Pekon Sukapura selama puluhan tahun tidak berjalan mulus.
“Selama ini warga sudah seringkali berkoordinasi dengan Pemerintah dan DPRD Kabupaten Lampung Barat hingga pihak terkait untuk menanyakan kejelasan status lahan mereka,” kata Erik.
Kini warga Pekon Sukapura Lampung Barat akhirnya merdeka setelah aspirasi mereka didengarkan dan diperjuangkan oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin.
“Alhamdulilah dengan komitmen Pak Sudin untuk memperjuangkan legalitas lahan untuk warga kami membuahkan hasil, karena jujur kami merupakan generasi ketiga dari ibu bapak kami yang dari dulu terus memperjuangkan legalitas terhadap lahan yang kami tempati,” jelas Erik.
Warga Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat mengapresiasi komitmen Sudin bersama KLHK.
Sudin menjelaskan sejarah masyarakat Pekon Sukapura sangat lekat dengan Founding Father Indonesia Soekarno-Hatta.
“Kedua founding father kita pernah datang dan bersilaturahmi dengan generasi Pekon Sukapura yang merupakan pasukan dari Siliwangi,” ujar Sudin.
Ketua DPD PDIP Provinsi Lampung ini menuturkan Ir Soekarno secara khusus membersamai pasukan Siliwangi yang bertransmigrasi ke Pekon Sukapura pada 14 November 1952 dan meresmikan pabrik penggilingan padi.
“Permasalahan penyelesaian permukiman sudah seharusnya diselesaikan sejak dahulu kala,” kata dia.
Penduduk Pekon Sukapura Lampung Barat akhirnya merdeka setelah menerima SK TORA.
Sudin berharap penyerahan SK TORA bagi masyarakat Pekon Sukapura di kawasan Register 45B merupakan awal masa depan yang cerah bagi warga setempat.
“Karena pada periode ini hanya Pekon Sukapura yang mendapatkan SK pelepasan kawasan hutan. Dan yang paling penting tidak ada pungutan apapun dalam pelepasan kawasan hutan ini. Semua dibiayai oleh pemerintah melalui APBN,” pungkas dia.
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono yang turut mendampingi Sudin mengakui bahwa pelepasan lahan di kawasan Register 45B, Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat, sudah berlangsung lama.
“Kami menjamin bahwa semuanya telah mengikuti ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Setelah acara ini, kami akan terus memantau tindak lanjutnya,” kata Bambang.
Baca Juga: Sudin Soroti Minimnya Anggaran Jaga Hutan Konservasi