Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • Parlementaria
    • Partai Politik
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Parlementaria
    • Partai Politik
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Parlementaria
    • Partai Politik

    Home » Pemkot Bandar Lampung Diminta Tertibkan APS Pemilu

    Pemkot Bandar Lampung Diminta Tertibkan APS Pemilu

    by Josua Napitupulu
    14/01/2023
    in Partai Politik
    Pemkot Bandar Lampung Diminta Tertibkan APS Pemilu

    Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah (kanan), didampingi Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yusni Ilham (kiri). Foto: Josua Napitupulu

    Share on FacebookShare on Twitter

    Politik – Pemkot Bandar Lampung diminta tertibkan APS Pemilu 2024 oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung.

    Alat Peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang tersebar di seluruh kecamatan dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

    Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah, menuturkan sejak 9 Januari 2023, Bawaslu telah menginstruksikan Panwaslu Kecamatan untuk menginventarisir alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024.

    “Kami berikan waktu sampai dengan 13 Januari 2023 untuk melakukan inventarisir APS tersebut,” kata Candrawansah dalam keterangannya, Sabtu, 14 Januari 2023.

    Instruksi itu disampaikan kepada Panwaslu di 20 kecamatan melalui surat Nomor 07/PM.01.02/K.LA-14/01/2023.

    “Inventarisir APS tersebut nantinya sebagai bahan kami untuk disampaikan ke Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk ditertibkan,” ujar dia.

    Baca Juga: Semangat Baru Gerindra Lampung

    Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan pengawasan dan rekapitulasi hasil inventarisasi APS Pemilu 2024 yang terpasang di wilayah kota setempat.

    Hasil inventarisir Panwaslu Kecamatan ditemukan sebanyak 474 APS Pemilu 2024.

    Dengan rincian sebanyak 153 APS Calon Presiden, 291 APS Calon Anggota DPR RI, 12 APS Calon Anggota DPRD Provinsi, 17 APS Calon Anggota DPRD Kota, dan satu APS Calon DPD RI.

    Bawaslu Bandar Lampung menginventarisir APS Pemilu 2024 yang akan ditertibkan di setiap kecamatan.

    Candrawansah mengatakan rincian inventarisir APS Pemilu 2024 pada setiap kecamatan juga diawasi datanya dan disusun dalam laporan APS.

    Berdasarkan hasil evaluasi didapatkan data di tiap-tiap kecamatan terdapat APS Pemilu 2024 berupa:

    1. Baliho sosialisasi Pemilu 2024 terbanyak terpasang di Kecamatan Kedamaian sebanyak 10 baliho;
    2. Spanduk sosialisasi Pemilu 2024 terbanyak terpasang di Kecamatan Tanjung Senang sebanyak 49 spanduk;
    3. Poster dan stiker sosialisasi Pemilu 2024 terbanyak terpasang di Kecamatan Kedaton sebanyak 22 poster dan stiker.

    Kemudian, partai politik dengan APS terbanyak terpasang di seluruh Kecamatan di Kota Bandar Lampung adalah Partai Nasdem dengan jumlah keseluruhan APS sebanyak 326 APS.

    Disusul PDIP 17 APS, Gerindra 8 APS, Partai Golkar 7 APS, PKS 4 APS, PKB 1 APS, Partai Demokrat 1 APS dan APS tokoh politik yang terpasang tanpa keterangan partai sebanyak 9 APS.

    Pemkot Bandar Lampung diminta tertibkan APS Pemilu 2024 yang ada di 20 kecamatan tersebut.

    “Terutama terhadap APS yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum,” tegas Candrawansah.

    Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yusni Ilham, menambahkan bahwa setiap partai politik serta pemangku kepentingan pemilu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.

    “Mengenai kedisiplinan atas aturan yang berlaku, serta secara internal mengingatkan kader dan anggota partainya masing-masing untuk menahan diri tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye sebelum waktu yang ditetapkan,” ujar Yusni.

    Dia menjelaskan partai politik harus taat atas aturan yang ada, serta melakukan pengawasan internal kepada bakal calon legislatif agar nantinya tidak menjadi sebuah masalah yang mengarah kepada pelanggaran pemilu.

    “Nanti kan ada waktu untuk peserta pemilu berkampanye yang akan dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 dan kami ingatkan ada sanksi pidana bagi peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal,” pungkas Yusni.

    Tags: Alat Peraga SosialisasiBawaslu Kota Bandar LampungPemilu 2024Pemkot Bandar Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Semangat Baru Gerindra Lampung

    Next Post

    Panwascam se-Pesawaran Diminta Selektif Rekrut PKD

    Related Posts

    Partai Politik

    Mahfud MD Cawapres, Ganjar: Saya Kira Bisa

    24/09/2023
    Partai Politik

    PPP Istiqomah Usung Ganjar Pranowo

    10/09/2023
    Partai Politik

    Elektabilitas Naik 2,1 Persen, PKB Makin Moncer Dalam Survei Litbang Kompas

    24/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Pengertian Fraksi DPR

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kemesraan Gerindra dan PKB Semakin Terlihat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • LBH Bandar Lampung : KPU harus tegas sikapi penundaan pemilu

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Politik
    • Term Of Service

    © 2022 Politik Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Parlementaria
    • Partai Politik
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Politik Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version