Politik – Pemkot Bandar Lampung diminta tertibkan APS Pemilu 2024 oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Alat Peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang tersebar di seluruh kecamatan dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah, menuturkan sejak 9 Januari 2023, Bawaslu telah menginstruksikan Panwaslu Kecamatan untuk menginventarisir alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024.
“Kami berikan waktu sampai dengan 13 Januari 2023 untuk melakukan inventarisir APS tersebut,” kata Candrawansah dalam keterangannya, Sabtu, 14 Januari 2023.
Instruksi itu disampaikan kepada Panwaslu di 20 kecamatan melalui surat Nomor 07/PM.01.02/K.LA-14/01/2023.
“Inventarisir APS tersebut nantinya sebagai bahan kami untuk disampaikan ke Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk ditertibkan,” ujar dia.
Baca Juga: Semangat Baru Gerindra Lampung
Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan pengawasan dan rekapitulasi hasil inventarisasi APS Pemilu 2024 yang terpasang di wilayah kota setempat.
Hasil inventarisir Panwaslu Kecamatan ditemukan sebanyak 474 APS Pemilu 2024.
Dengan rincian sebanyak 153 APS Calon Presiden, 291 APS Calon Anggota DPR RI, 12 APS Calon Anggota DPRD Provinsi, 17 APS Calon Anggota DPRD Kota, dan satu APS Calon DPD RI.
Bawaslu Bandar Lampung menginventarisir APS Pemilu 2024 yang akan ditertibkan di setiap kecamatan.
Candrawansah mengatakan rincian inventarisir APS Pemilu 2024 pada setiap kecamatan juga diawasi datanya dan disusun dalam laporan APS.
Berdasarkan hasil evaluasi didapatkan data di tiap-tiap kecamatan terdapat APS Pemilu 2024 berupa:
- Baliho sosialisasi Pemilu 2024 terbanyak terpasang di Kecamatan Kedamaian sebanyak 10 baliho;
- Spanduk sosialisasi Pemilu 2024 terbanyak terpasang di Kecamatan Tanjung Senang sebanyak 49 spanduk;
- Poster dan stiker sosialisasi Pemilu 2024 terbanyak terpasang di Kecamatan Kedaton sebanyak 22 poster dan stiker.
Kemudian, partai politik dengan APS terbanyak terpasang di seluruh Kecamatan di Kota Bandar Lampung adalah Partai Nasdem dengan jumlah keseluruhan APS sebanyak 326 APS.
Disusul PDIP 17 APS, Gerindra 8 APS, Partai Golkar 7 APS, PKS 4 APS, PKB 1 APS, Partai Demokrat 1 APS dan APS tokoh politik yang terpasang tanpa keterangan partai sebanyak 9 APS.
Pemkot Bandar Lampung diminta tertibkan APS Pemilu 2024 yang ada di 20 kecamatan tersebut.
“Terutama terhadap APS yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum,” tegas Candrawansah.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yusni Ilham, menambahkan bahwa setiap partai politik serta pemangku kepentingan pemilu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.
“Mengenai kedisiplinan atas aturan yang berlaku, serta secara internal mengingatkan kader dan anggota partainya masing-masing untuk menahan diri tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye sebelum waktu yang ditetapkan,” ujar Yusni.
Dia menjelaskan partai politik harus taat atas aturan yang ada, serta melakukan pengawasan internal kepada bakal calon legislatif agar nantinya tidak menjadi sebuah masalah yang mengarah kepada pelanggaran pemilu.
“Nanti kan ada waktu untuk peserta pemilu berkampanye yang akan dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 dan kami ingatkan ada sanksi pidana bagi peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal,” pungkas Yusni.
