Politik – Masyarakat Penghayat Kepercayaan turut berpartisipasi dalam Pemilu 2024 di Provinsi Lampung.
Presidium Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Provinsi Lampung 2020-2025, Wakiyo, mengatakan Penghayat Kepercayaan tidak lagi mendapatkan perlakuan diskriminasi dalam pelayanan publik dan hak politik.
“Terkait dengan pemilihan, rasanya kami juga sudah disamakan dengan warga negara yang lain. Tidak ada diskriminasi lagi,” kata Pakde Wakiyo sapaan akrabnya, Rabu, 15 Februari 2023.
Baca Juga: Deklarasi Pemilu Damai 2024 di Bandar Lampung
Penghayat Kepercayaan merupakan pelestari nilai-nilai budaya luhur bangsa.
Pakde Wakiyo menuturkan jumlah Penghayat Kepercayaan di Lampung kurang lebih sebanyak 1.300 orang yang tersebar di 15 kabupaten/kota se-Lampung.
Mereka tergabung dalam 11 organisasi Penghayat Kepercayaan di bawah naungan MLKI Lampung dan terdaftar di Kesbangpol.
“Komunitas terbanyak ada di Lampung Tengah dan Pringsewu. Semua mendapatkan hak pilih. Cuman perlu diketahui 11 organisasi ini tidak berpolitik praktis,” ujar dia.
Anak-anak muda Penghayat Kepercayaan turut berpartisipasi dalam Pemilu 2024 sebagai penyelenggara ad hoc di KPU dan Bawaslu lewat Gema Pakti (Generasi Muda Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa Indonesia).
“Melalui pemuda itu, kami menggerakkan, supaya selalu berpartisipasi. Ada juga yang diikutkan menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pengawas pemilu,” kata Pakde Wakiyo.
Komunitas Penghayat Kepercayaan di Lampung turut berpartisipasi dalam setiap tahapan Pemilu Serentak 2024.
Pakde Wakiyo juga mengimbau Penghayat Kepercayaan di Lampung untuk ikut menyukseskan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Untuk tahapan pemutakhiran data pemilih yang berlangsung sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
MLKI Lampung turut melakukan pengawasan partisipatif pada proses pendataan pemilih dengan coklit (pencocokan dan penelitian) oleh Pantarlih.
“Kami mempunyai jajaran di bawah yang bisa kami hubungi di masing-masing kabupaten untuk membantu coklit berjalan dengan baik,” ujar dia.
Baca Juga: Coklit Serentak Pemilu 2024 Rawan Masalah
Koordinasi ini untuk memastikan bahwa setiap anggota Penghayat Kepercayaan yang memiliki hak pilih dapat menyalurkan aspirasinya di TPS pemilu.
MLKI Lampung, kata Pakde Wakiyo, rutin melakukan pendataan anggota organisasi Penghayat Kepercayaan setiap dua tahun sekali.
“Kami akan pantau apabila salah satu warga Penghayat Kepercayaan, barangkali diduga mendukung salah satu (calon), terus tidak didata, kan bisa begitu,” jelas dia.
Penghayat Kepercayaan di Indonesia, khususnya Provinsi Lampung, tidak lagi mendapatkan perlakuan diskriminatif.
Pakde Wakiyo mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah mengakui hak-hak sipil Penghayat Kepercayaan.
“Layanan pemerintah, sekarang ini, terhadap komunitas Penghayat Kepercayaan benar-benar sudah sangat signifikan,” kata dia.
Mulai dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME pada Satuan Pendidikan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 menyatakan kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang Undang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan”.
“Saya di e-KTP sudah Penghayat Kepercayaan Tuhan YME,” ujar warga Sepang Jaya ini sembari memperlihatkan kolom Kepercayaan pada KTP elektroniknya.
Termasuk juga layanan hak-hak sipil lainnya seperti izin mendirikan tempat ibadah dan kebebasan merayakan hari besar keagamaan.
Namun, ada satu hal yang ditegaskan oleh Pakde Wakiyo terkait implementasi dari kebijakan pemerintah tersebut.
“Salam Rahayu, karena Penghayat Kepercayaan itu salamnya Rahayu. Dalam acara seremonial salam Rahayu itu jarang sekali diucapkan,” kata dia.
Pakde Wakiyo berharap salam Rahayu bisa disampaikan dalam setiap acara resmi pemerintahan agar diketahui oleh masyarakat luas.
Baca Juga: Sigit Krisbintoro: pemilih kian cerdas parpol harus ubah paradigma
