Politik – Pemutakhiran data pemilih (mutarlih) melalui coklit serentak Pemilu 2024 rawan masalah.
Proses mutarlih yang dilakukan oleh petugas Pantarlih berlangsung dari 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
Tahapan coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih sangat krusial dan penting dilakukan karena menyangkut hak pilih masyarakat.
“Oleh karena itu perlu adanya kerjasama antara petugas dan masyarakat dalam hal suksesi data pemilih sebagai dasar untuk ditetapkan daftar pemilih tetap nantinya,” kata Anggota Bawaslu Lampung, Karno Ahmad Satarya, Selasa, 14 Februari 2024.
Baca Juga: 25.675 Pantarlih se-Lampung Coklit Serentak Pemilu 2024
Dalam keterangannya, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat ini menyampaikan sejumlah kendala dalam proses coklit serentak Pemilu 2024.
“Kejadian khusus di lapangan ini hasil identifikasi jajaran pengawas pemilu se-Lampung,” ujar Karno.
Berikut sejumlah kendala dan kejadian khusus di lapangan hasil pengawasan jajaran Bawaslu di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung:
1. Kendala login pada aplikasi e-Coklit dan Form A Daftar Pemilih belum dibagikan di kabupaten/kota;
2. Ketidaksesuaian antara Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan alamat TPS di Kota Bandar Lampung dan Pesawaran;
3. Petugas Pantarlih tidak membawa salinan SK saat melakukan coklit ke rumah warga;
4. Data pemilih dalam satu KK berbeda TPS (Minggu, 12 Februari 2023, temuan di Kelurahan Kotabumi Ilir, TPS 02/LK.01).
“Ditemukan dalam satu rumah ada dua kepala keluarga dengan KK yang berbeda, tapi stiker hanya satu yang ditempel di Kecamatan Marga Punduh, Pesawaran. Hal ini telah dilakukan saran perbaikan,” jelas Karno.
5. Coklit serentak Pemilu 2024 di beberapa desa dilakukan pada malam hari, karena aktivitas warga yang bekerja.
6. Petugas Pantarlih masih kurang memahami proses coklit karena proses bimtek dan pembekalan yang relatif singkat;
7. Petugas Pantarlih hingga 13 Februari 2023 belum melaksanakan proses coklit karena kelengkapan logistik belum sampai ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) karena cuaca buruk.
Hal ini terjadi di Desa Tanjung Pulau Sebesi, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan;
8. Daftar Pemilih tidak sesuai dengan alamat sebenarnya di Desa Pandansurat, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
Pada Form A. Daftar Pemilih tertera alamat RT 3 di RW 1, tapi sebenarnya RT 3 berada di RW 2;
9. Beberapa warga Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung, menolak dilakukan coklit karena mengira petugas adalah anggota partai politik;
Baca Juga: Deklarasi Pemilu Damai 2024 di Bandar Lampung
10. DP4 dalam aplikasi e-Coklit banyak tertukar, baik antar-TPS maupun antardesa di Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji.
Secara umum, jelas Karno, coklit serentak Pemilu 2024 rawan masalah jaringan.
“Aplikasi e-Coklit mengalami server down dan sistem error disebabkan minimnya sinyal,” kata dia.
Bawaslu Lampung dan jajaran pengawas pemilu di daerah telah menginstruksikan kepada Pantarlih untuk tetap melakukan mutarlih secara manual, karena e-Coklit merupakan alat bantu.
“Kami juga berharap kepada masyarakat untuk terbuka menerima petugas Pantarlih dalam rangka proses pemutakhiran data pemilih,” ujar Karno.
