Politik – Petugas PPS se-Lampung Rapat Pleno Terbuka DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran) secara serentak di 2.651 Kelurahan/Desa pada Jumat, 31 Maret 2023.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Petakan Kerawanan Penyusunan DPS
PPS (Panitia Pemungutan Suara) melakukan penyusunan DPHP atau pencocokan dan penelitian (coklit) yang telah dilakukan oleh Pantarlih.
“Penyusunan itu dilakukan oleh masing-masing PPS sejak 28 Februari hingga 29 Maret 2023 dengan dibantu oleh Pantarlih di masing-masing daerahnya,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, Agus Riyanto, dalam pers rilisnya, Kamis, 30 Maret 2023.
Agus menjelaskan dalam menyusun DPHP, petugas PPS melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih hasil coklit yang dilakukan oleh Pantarlih, baik terhadap pemilih sesuai, pemilih TMS, pemilih baru, dan pemilih ubah data.
“Hal ini untuk memastikan daftar perubahan pemilih hasil coklit apakah ada data ganda antar-TPS dalam satu kelurahan/desa, apakah masih ada data pemilih yang invalid ataupun anomali dan seterusnya,” ujar dia.
Baca Juga: DPRD Bandar Lampung Sorot Penyusunan Daftar Pemilih
Penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh PPS juga untuk memastikan jumlah pemilih dalam satu TPS (Tempat Pemungutan Suara) tidak melebihi 300 pemilih per TPS.
Setelah PPS selesai melakukan penyusunan DPHP dalam satu kelurahan/desa yang terdiri dari beberapa TPS, maka PPS akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP pada rentang waktu 30-31 Maret 2023.
PPS se-Lampung Rapat Pleno Terbuka DPHP bersama partai politik peserta pemilu 2024 tingkat kelurahan/desa, PKD (Pengawas Desa dan Kelurahan) serta unsur aparat kelurahan/desa.
“Peserta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dapat memberikan tanggapan atau masukan disertai dokumen otentik yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Agus.
Misal, tanggapan atau masukan jika masih ada pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih, atau ada pemilih yang sudah terdaftar namun sudah tidak lagi memenuhi syarat, ataupun ada data pemilih yang salah elemen datanya sehingga perlu diperbaiki.
Hasil Rapat Pleno Terbuka DPHP di tingkat PPS se-Lampung akan ditindaklanjuti di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Berikut jadwal rapat pleno terbuka berjenjang dalam penyusunan DPS Pemilu Serentak 2024:
- Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP di tingkat kecamatan diselenggarakan pada 1-2 April 2023.
- Kemudian, penyusunan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rentang waktu 30 Maret–4 April 2023.
- Rapat Pleno Terbuka dan Penetapan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota dijadwalkan pada 5 April 2023.
- Rekapitulasi DPS tingkat provinsi dilaksanakan pada tanggal 13-14 April 2023, dan
- Penetapan hasil rekapitulasi DPS tingkat nasional tanggal 18–19 April 2023.
Baca Juga: KPU Bandar Lampung Susun Daftar Pemilih Sementara
Agus Riyanto berharap peserta rapat pleno berjenjang berpartisipasi aktif memberikan tanggapan dan masukan untuk mewujudkan daftar pemilih di Pemilu 2024 yang lebih akurat, mutakhir, dan berkualitas.
Pasca penetapan DPS, ujar Agus, maka DPS akan diumumkan secara terbuka di tempat-tempat strategis di masing-masing kelurahan/desa.
Baca Juga: Pengaduan di DKPP Meningkat Per 21 Maret 2023
Sehingga masyarakat dapat mengakses dengan mudah pengumuman DPS Pemilu 2024.
“Masyarakat, partai politik, pengawas pemilu dan stakeholder terkait dapat memberikan masukan dan tanggapan atas pengumuman DPS, tersebut” pungkas Agus.
