Politik – KPU utamakan prinsip berkesinambungan dalam penataan dapil Pemilu 2024 di Kota Bandar Lampung.
Hal itu disampaikan Tim Asistensi KPU RI, Salahuddin, dalam Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024.
Baca Juga : KPU Pringsewu Uji Publik Rancangan Dapil Pemilu 2024
“Dalam penataan dapil perlu memperhatikan prinsip-prinsip penataan dapil. Diharapkan utamanya adalah prinsip kesinambungan,” kata dia di Hotel Radisson Bandar Lampung, Kamis, 15 Desember 2022.
Penataan dapil Pemilu 2024 mengacu pada tujuh prinsip penyusunan dapil yang diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022.
Baca Juga : Pemilu 2024 Rawan Pencatutan Nama Warga oleh Partai Politik
Yaitu Kesetaraan Nilai Suara; Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional; Proporsionalitas; Integralitas Wilayah; Berada dalam Cakupan Wilayah yang Sama; Kohesivitas; dan Kesinambungan.
“Proses penataan dapil ini cukup panjang sampai bulan Februari 2023. Selanjutnya, KPU Kota Bandar Lampung melalui KPU Provinsi Lampung akan berkonsultasi kepada KPU RI untuk memastikan bahwa rancangan dapil yang sudah diuji publik sudah sesuai atau belum,” ujar Salahuddin.
Uji Publik Rancangan Penataan Dapil diikuti perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 di Bandar Lampung, Bawaslu, Pemantau Pemilu, Ormas, Masyarakat Adat, Pemda, dan TNI/Polri.
Sebanyak 17 partai politik peserta Pemilu 2024 di Bandar Lampung, baik partai yang memiliki kursi di DPRD Kota, maupun partai nonparlemen, dan partai baru, menyampaikan pendapat terhadap tiga Peta Rancangan Dapil Kota Bandar Lampung.
