Politik – Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Wiyadi optimis PDIP hattrick dengan sistem proporsional terbuka pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
PDIP merupakan satu-satunya partai politik peserta Pemilu 2024 yang mendukung sistem proporsional daftar tertutup, meskipun tidak mengusulkan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
“PDI Perjuangan secara kelembagaan tidak pernah mengusulkan untuk proporsional tertutup,” kata Wiyadi di Bandar Lampung, Sabtu (17/6/2023).
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung ini menyampaikan PDIP semakin siap menghadapi Pileg 2024 pasca putusan MK yang menolak perubahan sistem pemilu.
Baca Juga: Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Pedagang Pasar Tradisional
Wiyadi optimis PDIP hattrick pada Pemilu 2024 dengan mengikuti mekanisme yang telah diputuskan oleh MK.
“MK memutuskan proporsional terbuka, kita lebih siap lagi. Karena kita menyusun caleg berdasarkan SK DPP itu adalah proporsional terbuka,” ujar Wiyadi.
Dalam sidang pembacaan putusan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022, Kamis (15/6/2023) lalu, MK memutuskan menolak permohonan para pemohon sistem proporsional tertutup pada Pileg 2024.
Putusan MK tersebut, tegas Wiyadi, menambah modal keyakinan DPC PDIP Kota Bandar Lampung untuk menang kali ketiga (hattrick) pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
“PDIP sudah beberapa kali ikut pemilu, pasca reformasi, khususnya di Kota Bandar Lampung, PDI Perjuangan ini telah menang tiga kali. Pada Pemilu 1999, 2014-2019, dan 2019-2024,” pungkas Wiyadi sembari tersenyum.
PDIP optimis hattrick pada Pemilu 2024.
Sidang gugatan terhadap sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi telah berlangsung sejak 2022 lalu.
Pada 14 November 2022 lalu, enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka.
Di antaranya Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok).
Baca Juga: Warga Pulau Sebesi Terima Bantuan Ambulans Laut dari Cak Imin
Para pemohon menggugat pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif (caleg).
Diketahui sejak 2004 silam, pemilu di Indonesia telah menerapkan sistem proporsional daftar terbuka.
Dalam perkara ini, MK telah menggelar enam belas kali persidangan sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan.
MK juga telah mendengar keterangan dari berbagai pihak mulai dari DPR, Presiden, serta sejumlah pihak terkait, dan para ahli.
Baca Juga: Bansos Stunting Jangan Dipolitisasi untuk Pemilu 2024