Politik – Pengawas pemilu menemukan ribuan pemilih di Pesawaran salah penempatan TPS (Tempat Pemungutan Suara) dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024.
“Melalui Panwaslu Kecamatan kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) kita telah menyerahkan saran perbaikan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Bawaslu Pesawaran, Ryan Arnando, Rabu, 15 Maret 2023.
Saran perbaikan disampaikan kepada KPU Pesawaran terkait temuan 16 dugaan pelanggaran selama tahapan pemutakhiran data pemilih yang sudah berjalan sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023.
“Saran perbaikan ini harus ditindaklanjuti dalam jangka waktu tiga hari, dan jika tidak ditindaklanjuti akan kami jadikan temuan dugaan pelanggaran,” ujar Ryan.
Baca Juga: Bawaslu Kirim Puluhan Saran Perbaikan Coklit ke KPU
Jajaran pengawas pemilu Bawaslu Pesawaran menemukan ribuan pemilih di Pesawaran salah penempatan TPS.
“Dalam proses coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) ada 14.095 pemilih yang salah penempatan TPS,” kata Ryan.
Ribuan pemilih di Pesawaran yang salah penempatan Tempat Pemungutan Suara tersebar di 1.375 TPS.
Berdasarkan hasil pengawasan selama proses coklit, Bawaslu Pesawaran berkesimpulan bahwa sinkronisasi data pemilih oleh KPU Pesawaran tidak akurat dan mutakhir.
Baca Juga: KPU Lampung Apresiasi 25.675 Pantarlih
Diketahui data pemilih pada Formulir Model A Daftar Pemilih yang dicoklit oleh Pantarlih berasal dari sinkronisasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dengan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu terakhir dan DPB (Daftar Pemilih Berkelanjutan).
“Semestinya kalau benar data Formulir Model A merupakan hasil dari proses sinkronisasi, ini dapat menghapus pemilih yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan memasukan pemilih yang MS (Memenuhi Syarat),” pungkas Ryan.
Berikut hasil pengawasan melekat jajaran Bawaslu Pesawaran pada proses coklit data pemilih periode 12-19 Februari 2023:
- Terdapat enam Pantarlih tidak dapat menunjukkan SK (Surat Keputusan) tugas saat melakukan coklit;
- Terdapat empat Pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai dengan salinan SK Pantarlih;
- Terdapat sembilan Pantarlih dalam melakukan coklit tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
- Terdapat satu Pantarlih tidak melaksanakan coklit dengan mendatangi pemilih secara langsung;
- Terdapat empat Pantarlih tidak mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP Elektronik dan/atau Kartu Keluarga;
- Terdapat tiga Pantarlih tidak memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan;
- Terdapat dua Pantarlih tidak mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status anggota TNI/Polri menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan;
- Terdapat dua Pantarlih tidak mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP Elektronik dengan memberikan keterangan pemilih tidak memiliki KTP Elektronik;
- Terdapat satu Pantarlih tidak menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP Elektronik atau Kartu Keluarga bukan merupakan pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih, tapi Pantarlih mencatat hasil coklit dalam buku kerja Pantarlih;
- Terdapat satu Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan coklit;
- Terdapat lima Pantarlih tidak memastikan pemilih sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan memiliki KTP Elektronik, jika terdapat pemilih belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih;
Terdapat lima Pantarlih tidak mencatat pemilih di Pesawaran ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih, jika pemilih belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih;
- Terdapat sepuluh Pantarlih tidak meminta keluarga pemilih untuk menunjukkan salinan KTP Elektronik pemilih yang bersangkutan, jika pemilih belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih dan tidak dapat ditemui secara langsung;
- Terdapat empat Pantarlih tidak tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP Elektronik:
- Terdapat dua Pantarlih tidak menempelkan stiker coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap satu Kepala Keluarga;
- Terdapat 131 Pantarlih tidak menyampaikan hasil coklit kepada PPS, menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih, dan formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih.
Baca Juga: Carut-marut Coklit Pemilih di Lampung





Lappung Media Network