Politik – Disdukcapil Bandar Lampung siap rekam e-KTP di Lapas Kelas I Bandar Lampung agar seluruh warga binaan bisa mencoblos pada Pemilu 2024.
Perekaman e-KTP dilakukan tidak hanya bagi warga binaan domisili Kota Bandar Lampung, tapi juga untuk warga binaan dari luar kota setempat dan Provinsi Lampung.
“Pada prinsipnya, kalau kami disuruh melakukan perekaman e-KTP, kami siap,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung, Febriana, Selasa, 14 Februari 2023.
Baca Juga: Partai Politik Boleh Sosialisasi di Lapas Kelas I Bandar Lampung
KPU Kota Bandar Lampung telah menetapkan Lapas Kelas I Bandar Lampung sebagai Lokasi Khusus untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Saat ini, jumlah warga warga binaan Lapas Kelas I Bandar Lampung sebanyak 1.112 orang.
Febriana menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten/Kota lain terkait perekaman e-KTP bagi warga binaan luar Kota Bandar Lampung.
“Kita bisa melakukan perekaman, tergantung hasil kesepakatan kami dengan Disdukcapil Kabupaten/Kota lain. Boleh enggak,” kata dia.
“Jangan-jangan mereka mau melakukan perekaman juga,” lanjut Febriana.
Disdukcapil melakukan perekaman e-KTP di Lapas Kelas I Bandar Lampung berdasarkan pendataan pemilih yang dilakukan oleh pihak lapas.
Pendataan pemilih di TPS Lokasi Khusus Lapas Kelas I Bandar Lampung dijadwalkan berlangsung hingga 20 Maret 2023 mendatang.
Febriana menjelaskan, secara administrasi kependudukan (Adminduk), warga luar daerah boleh melakukan perekaman e-KTP di Disdukcapil Kota Bandar Lampung.
“Asal mereka punya Kartu Keluarga, sebenarnya boleh merekam e-KTP dimana saja sesuai dengan domisili KK-nya. Tapi diutamakan warga Kota Bandar Lampung,” kata dia.
Pun demikian, Disdukcapil Kota Bandar Lampung tetap akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Disdukcapil Kabupaten/Kota lainnya.
“Balik lagi kesepakatan kami, bolehkah warga binaan luar Kota Bandar Lampung direkam oleh Disdukcapil Kota Bandar Lampung,” ujar dia lagi.
Disdukcapil Bandar Lampung siap rekam e-KTP di Lapas Kelas I Bandar Lampung dan juga melakukan pencetakan e-KTP.
“Kami punya dua opsi untuk pencetakan, boleh fisik e-KTP, boleh juga KTP Digital,” kata Febriana.
Namun, karena penghuni lapas tidak diperbolehkan menggunakan handphone, Disdukcapil Kota Bandar Lampung akan menerbitkan e-KTP fisik.
“Blanko tersedia cukup banyak,” ujar dia.
Febriana mengatakan pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak lapas dan KPU Kota Bandar Lampung untuk jadwal perekaman e-KTP.
“Belum ada jadwal perekaman e-KTP di lapas. Kami menunggu info dari pihak lapas dan KPU,” pungkas dia.
Sebelumnya, Kasi Registrasi Lapas Kelas I Bandar Lampung, Pebri Sadam, mengatakan dari 1.112 warga binaan terdapat sekitar 600 warga Kota Bandar Lampung.
Namun, dari seluruh jumlah warga binaan di Lokasi Khusus Pemilu 2024 tersebut, hanya 116 warga binaan yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang valid.
“Kedepannya, kami akan berkoordinasi dengan Disdukcapil Bandar Lampung karena di lapas beberapa warga binaan belum memiliki NIK yang valid,” ujar Sadam.
Baca Juga: Coklit Serentak Pemilu 2024 Rawan Masalah
