- Kedaton: Kelurahan (7); TPS (143); Pemilih (41.121);
- Sukarame: Kelurahan (6); TPS (187); Pemilih (52.551);
- Tanjungkarang Barat: Kelurahan (7); TPS (162); Pemilih (44.387);
- Panjang: Kelurahan (8); TPS (191); Pemilih (54.106);
- Tanjungkarang Timur: Kelurahan (5); TPS (103); Pemilih (29.605);
- Tanjungkarang Pusat: Kelurahan (7); TPS (140); Pemilih (39.400);
- Telukbetung Selatan: Kelurahan (6); TPS (105); Pemilih (30.554);
- Telukbetung Barat: Kelurahan (5); TPS (93); Pemilih (26.800);
- Telukbetung Utara: Kelurahan (6); TPS (133); Pemilih (38.862);
- Rajabasa: Kelurahan (7); TPS (140); Pemilih (40.206);
- Tanjungsenang: Kelurahan (5); TPS (160); Pemilih (46.532);
- Sukabumi: Kelurahan (7); TPS (182); Pemilih (51.852);
- Kemiling: Kelurahan (9); TPS (222); Pemilih (62.275);
- Labuhan Ratu: Kelurahan (6); TPS (127); Pemilih (16.855);
- Way Halim: Kelurahan (6); TPS (182); Pemilih (52.320);
- Langkapura: Kelurahan (5); TPS (112); Pemilih (30.551);
- Enggal: Kelurahan (6); TPS (72); Pemilih (20.584);
- Kedamaian: Kelurahan (7); TPS (148); Pemilih (38.987);
- Telukbetung Timur: Kelurahan (6); TPS (127); Pemilih (34.890);
- Bumi Waras: Kelurahan (5); TPS (151); Pemilih (43.484).
Total jumlah daftar pemilih sebanyak 815.922 yang terdiri dari pemilih laki-laki 408.107 dan pemilih perempuan sebanyak 407.815 pemilih.
Daftar pemilih dan TPS ini sudah termasuk TPS Lokasi Khusus di Lapas Kelas I Bandar Lampung.
“Di Lapas Kelas I Bandar Lampung ada dua TPS yang jumlah pemilihnya 560,” kata Ika.
Ika Kartika mengatakan jumlah daftar pemilih sementara dan TPS ini masih bisa berubah sampai dengan penetapan DPT Pemilu 2024.
“Jadi, data pemilih ini dinamis masih ada perbaikan-perbaikan dari hasil tanggapan masyarakat,” ujar dia.
Setelah penetapan DPS, lanjut dia, akan ada masa tanggapan masyarakat selama tujuh hari, dan tahapan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) 14 hari.
DPS hasil rapat pleno akan diumumkan melalui PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara).
“Berbeda dari tahun sebelumnya, saat ini yang diumumkan hanya Nomor, Nama, TPS, Alamat (Kecamatan dan Kelurahan),” kata Ika.
KPU tidak lagi mengumumkan daftar pemilih yang memuat NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NKK (Nomor Kartu Keluarga) sehubungan dengan disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi pada 20 September 2022.





Lappung Media Network