Politik – Jumlah daftar pemilih dan TPS di Bandar Lampung bertambah untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Baca Juga: Pemilih Potensial di Bandar Lampung 15.412
Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Bandar Lampung menetapkan DPS (Daftar Pemilih Sementara) sebanyak 815.922 pemilih tersebar di 2.880 TPS (Tempat Pemungutan Suara), 126 kelurahan, dan 20 kecamatan.
“Jumlah TPS berubah karena setelah dianalisis terdapat TPS dengan pemilih lebih dari 300 orang,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandar Lampung, Ika Kartika, usai rapat pleno di Hotel Emersia, Rabu (5/4/2023).
“Sementara, PKPU mengamanatkan tidak boleh lebih dari 300 pemilih per TPS,” lanjut Ika.
Baca Juga: Rekomendasi Bawaslu Bandar Lampung di Pleno Penetapan DPS
Penetapan jumlah TPS Pemilu 2024 mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017, dan petunjuk teknis; Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, dan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023.
Berdasarkan aturan itu, pada Selasa (24/12023) lalu, KPU Kota Bandar Lampung menetapkan jumlah TPS sebanyak 2.846 untuk 800.406 pemilih.
Jumlah ini merupakan hasil sinkronisasi DPB (Data Pemilih Berkelanjutan) dengan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan).
Ika menjelaskan daftar pemilih dan TPS di Bandar Lampung bertambah karena terdapat pemilih baru dan pemilih sesuai yang terdaftar dalam DP4 berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) Pantarlih.
Baca Juga: KPU Bandar Lampung Sinkronisasi Data Pemilih Hasil Coklit
“Pemilih sesuai di DP4 tidak boleh dihapus meskipun sudah pindah (domisili). Pada hari H (pemungutan suara) dia akan menggunakan Formulir A5 (pindah memilih),” ujar Ika.
“Dan salah satu syarat pindah memilih adalah harus terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap),” jelas dia.
Penetapan DPS merupakan salah satu tahapan untuk menyusun DPT Pemilu 2024 yang akan ditetapkan pada 21 Juni 2023 mendatang.
Jumlah daftar pemilih di Bandar Lampung bertambah 15.516 pemilih. Sementara, jumlah TPS bertambah 34 TPS.
Berikut sebaran jumlah pemilih dan TPS di 126 kelurahan dan 20 kecamatan se-Bandar Lampung: