Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • Parlementaria
    • Partai Politik
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Parlementaria
    • Partai Politik
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Parlementaria
    • Partai Politik

    Home » Mantan Penyelenggara Pemilu Gabung ke Partai Politik

    Mantan Penyelenggara Pemilu Gabung ke Partai Politik

    by Josua Napitupulu
    26/03/2023
    in Dinamika
    Mantan Penyelenggara Pemilu Gabung ke Partai Politik

    Anggota DKPP RI, M. Tio Aliansyah, dalam acara Ngetren Media di Bukit Randu, Kota Bandar Lampung, Minggu (26/3/2023 sore. Foto: Josua Napitupulu

    Share on FacebookShare on Twitter

    Politik – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak melarang mantan penyelenggara pemilu gabung ke partai politik.

    Baca Juga: Pengaduan di DKPP Meningkat Per 21 Maret 2023

    Namun, mantan penyelenggara pemilu yang bergabung ke partai politik tanpa ada masa idah atau jeda waktu memunculkan spekulasi sebagai partisan partai politik.

    Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menegaskan tidak ada regulasi yang melarang mantan penyelenggara pemilu gabung ke partai politik.

    “Tidak ada aturan yang melarang. Tidak usah saya tanggapilah karena enggak ada kaitannya dengan kapasitas saya,” kata Erwan.

    Hal itu disampaikan usai acara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu (Ngetren) dengan Media yang digelar oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI di Bukit Randu, Kota Bandar Lampung, Minggu, 26 Maret 2023, sore.

    “Yang pasti, kita bersyukur, itu pengabdian. Secara regulasi tidak ada (melarang),” lanjut Erwan.

    Baca Juga: LBH Bandar Lampung : KPU harus tegas sikapi penundaan pemilu

    Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar.

    “Itu bagus,” ujar dia dalam acara yang sama.

    Erwan Bustami dan Iskardo menjadi narasumber bersama anggota DKPP RI, M. Tio Aliansyah, dan Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Lampung, Wirahadikusumah, dalam acara Ngetren Media.

    Partai politik mendapatkan banyak keuntungan dengan bergabungnya mantan penyelenggara pemilu.

    Iskardo menjelaskan pemahaman mantan penyelenggara pemilu terkait teknis kepemiluan sangat dibutuhkan partai politik di tengah kompleksitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

    “Mudah-mudahan penyelenggara yang masuk ke parpol, dengan ilmunya selama ini mengedukasi masyarakat dalam rangka penguatan demokrasi, bisa ditularkan mereka kepada partai politik,” kata Iskardo.

    Baca Juga: Bawaslu Lampung Pastikan Daftar Pemilih Valid

    Dia menepis fenomena tersebut sebagai balas budi partai politik kepada mantan penyelenggara pemilu.

    “Enggak juga. Putusan penyelenggara itu semua terverifikasi,” ujar dia.

    Sementara, anggota DKPP RI, M. Tio Aliansyah tidak ingin berpendapat terkait hal tersebut.

    Dia merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 159 ayat 3 huruf (c) menyatakan bahwa DKPP berkewajiban bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi.

    “UU Nomor 7 Tahun 2017 itu jelas lho, anggota DKPP dilarang memanfaatkan perkara untuk popularitas pribadi,” singkat Tio.

    Undang-Undang Pemilu tidak melarang mantan penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, menjadi anggota partai politik.

    Baca Juga: KPU Lampung Klarifikasi Temuan Bawaslu Soal Coklit Pemilih

    Sebaliknya, regulasi tersebut mengatur bahwa salah satu persyaratan menjadi penyelenggara pemilu adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon penyelenggara pemilu.

    Tags: Bawaslu LampungDKPP RIKPU LampungMantan Penyelenggara PemiluPemilu 2024
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    KPU Tindak Lanjuti Saran Perbaikan Bawaslu Bandar Lampung

    Next Post

    Pengaduan di DKPP Meningkat Per 21 Maret 2023

    Related Posts

    Dinamika

    PeranNU Tekad Menangkan AMIN di Lampung

    24/09/2023
    Dinamika

    Abdul Gaffar Karim: KPU Disebut Nuansa Militer

    24/09/2023
    Dinamika

    Provinsi Lampung Rawan Netralitas ASN di Pemilu 2024

    22/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Prima Lampung Tuding KPU Tidak Profesional

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kinerja Hebat Erick Thohir Cocok Untuk Penerus Jokowi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PPP Istiqomah Usung Ganjar Pranowo

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PKB Lampung Kurbankan 143 Sapi dan Kambing pada Idul Adha 1443 H

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Yusuf Kohar Sesalkan Kisruh Internal Partai Demokrat Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Politik
    • Term Of Service

    © 2022 Politik Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Parlementaria
    • Partai Politik
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Politik Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version