Politik – Pembangunan pabrik kelapa sawit PT PSM mendapatkan penolakan dari warga Desa Karangumpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Baca Juga: PSM Bangun Pabrik di Kawasan Pertanian Lahan Kering
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, meminta agar Pemerintah Provinsi Lampung segera menindaklanjuti penolakan warga tersebut.
“Pemerintah Provinsi Lampung, dalam hal ini perizinan dan lingkungan hidup akan kita minta untuk mendeteksi secara cepat, seperti apa proses yang ada di lapangan,” kata Wahrul, Senin (17/4/2023).
Baca Juga: PDIP Lampung Kawal Aspirasi Bima Yudho Saputro
Si Pengacara Rakyat ini menduga ada intimidasi dari pihak tertentu kepada masyarakat, sehingga menyebabkan warga merasa ketakutan.
Hal itu terungkap dalam pertemuan Komisi I DPRD Lampung dengan masyarakat Desa Karangumpu.
Aktivitas PT PSM di daerah tersebut disinyalir ilegal, karena diduga dilakukan tanpa adanya izin lingkungan sebagai bagian dari proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).
“Kami meminta Bapak Kapolda Lampung yang baru untuk menindak tegas perusahaan yang belum punya izin, namun sudah membangun dan beraktivitas seperti halnya perusahaan ini,” tegas Wahrul.
Selain meminta ketegasan aparat penegak hukum, Wahrul Fauzi Silalahi juga meminta penggiat lingkungan hidup, Walhi Lampung, untuk turun menganalisa dampak pembangunan pabrik kelapa sawit PT PSM.
Warga Desa Karangumpu menolak kehadiran pabrik kelapa sawit milik PT PSM di daerahnya.
Warga menyampaikan aspirasi penolakan pembangunan pabrik kelapa sawit PT PSM kepada Komisi I DPRD Provinsi Lampung.
Dalam pertemuan terkuak bahwa wilayah pembangunan pabrik kelapa sawit terindikasi berdekatan dengan pemukiman warga.
“Hal ini berpotensi mencemari udara dan air dari limbah cair dan padat, serta menimbulkan ketidaknyamanan akibat kebisingan yang timbul dari mesin pabrik,” jelas Wahrul.
Baca Juga: Kritik Bima Lewat Tiktok Harus Disikapi dengan Bijak
Kemudian, PT PSM telah melakukan land clearing di lokasi pembangunan pabrik.
“Padahal selama ini warga terdekat tidak pernah diundang oleh PT PSM terkait proses persetujuan lingkungan warga, maupun dalam proses perizinan lainnya,” ujar Wahrul.
Pada kesempatan tersebut, warga Desa Karangumpu berharap kepada anggota DPRD Lampung agar meminta Pemerintah Provinsi Lampung tidak menerbitkan izin kegiatan bagi PT PSM.
Menanggapi aspirasi masyarakat, Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal, menegaskan kesiapannya untuk menjembatani warga menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami akan segera menyampaikan rekomendasi pada pihak terkait, dalam hal ini Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, untuk memeriksa,” kata Yozi.