Politik – Partai politik diimbau segera tertibkan alat peraga sosialisasi Pemilu 2024 di Kota Bandar Lampung.
Imbauan itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah dalam surat Nomor: /PM.00.02/K.LA-14/07/2023 perihal Imbauan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Peserta Pemilu Tahun 2024 tertanggal 17 Juli 2023.
“Bawaslu mengimbau kepada Ketua Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 di Kota Bandar Lampung untuk segera menertibkan/membersihkan Alat Peraga Sosialisasi Peserta Pemilu tahun 2024 yang terpasang di wilayah Kota Bandar Lampung,” ujar Candrawansah dikutip dari suratnya.
Dia menjelaskan penertiban alat peraga sosialisasi ini guna terbinanya kepatuhan ketentuan perundang- undangan serta terbinanya iklim kepemiluan di Kota Bandar Lampung yang Luber, Jurdil dan Bermartabat dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu tahun 2024.
Baca Juga: Branding Caleg di Mobil Tidak Mendidik Masyarakat
Candrawansah menekankan kepada parpol peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga sosialisasi atau alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018.
“Alat peraga kampanye atau alat peraga sosialisasi dilarang berada pada tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan,” kata Candrawansah.
Bawaslu Kota Bandar Lampung mengirimkan surat imbauan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 di kota setempat untuk segera menertibkan alat peraga sosialisasi.
Sebagaimana diatur dalam pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, jelas Candrawansah, kampanye pemilu dilaksanakan sejak tiga hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilu legislatif.
“Serta pasangan calon untuk pemilu presiden dan wakil presiden sampai dengan dimulainya masa tenang,” ujar dia.
Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
Namun, lanjut dia, partai politik peserta Pemilu 2024 diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan beberapa metode.
Baca Juga: Alat Peraga Sosialisasi Pemilu di Way Lima Rusak Estetika
Di antaranya pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya dan/atau; pertemuan terbatas dan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Kampanye pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (35) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Candrawansah.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 masa kampanye dimulai sejak 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.
Partai politik diimbau segera tertibkan alat peraga sosialisasi Pemilu 2024 yang tidak memperhatikan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 pada pasal 16 huruf k:
Setiap orang atau badan dilarang memasang pamflet poster dan sejenisnya dengan cara memaku pada pohon sepanjang jalan.
Kemudian pasal 23 huruf a:
Setiap orang atau badan dilarang melakukan tindak vandalisme, seperti mencoret, menulis, melukis, menempel iklan pada dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum, dan sarana umum lainnya.
“Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” pungkas Candrawansah.
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Diminta Tertibkan APS Pemilu