Representasi keterwakilan perempuan 30% dalam pemerintahan dan parlemen masih mendapatkan tantangan dari dalam dan luar.
Baca Juga: Memoar Candrawansah: Sang Pengawal Demokrasi Kota Bandar Lampung
Seperti inkonsistensi regulasi, perspektif gender dari kelompok perempuan, komitmen bersama, dan budaya patriarki.
“Kenapa? Contoh, di dalam UU tentang Partai Politik disebutkan bahwa komposisi kepengurusan struktur partai di tingkat pusat ‘wajib’ 30% perempuan. Sementara, struktur kepengurusan di tingkat daerah, bunyi aturannya berbeda yaitu ‘memperhatikan’ 30% keterwakilan perempuan,” jelas Apriliati.
Tidak hanya di partai politik, ujar dia, keterwakilan perempuan di penyelenggara pemilu juga mengalami kendala yang serupa.
“Bagaimana penyelenggara pemilu mewajibkan partai politik mengakomodir 30% keterwakilan perempuan calegnya, sementara penyelenggara pemilu abai terhadap komposisi 30% keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu,” kata dia.
“Mereka masih berdalih pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa itu tidak wajib tapi memperhatikan,” lanjut Apriliati.
Mantan Ketua KPPI (Kaukus Perempuan Politik Indonesia) Provinsi Lampung ini berharap semua pihak, baik di pusat dan daerah, memiliki pandangan yang sama dalam hal pengarusutamaan gender agar tidak memiliki interpretasi yang berbeda.
“Jadi, kalau ini linier dengan program dan kesempatan yang ada, benar-benar all out, saya yakin keterwakilan perempuan di DPRD Lampung yang sekarang 20 persen lebih, insyaallah bergerak,” kata dia.
Di samping inkonsistensi regulasi, tantangan pengarusutamaan gender muncul dari perempuan yang duduk di pemerintahan dan parlemen.
Mereka diharapkan memiliki perspektif gender terhadap kemajuan kaumnya.
“Saya dalam acara-acara pertemuan nasional di pusat selalu menyampaikan bahwa undang-undang itu harus tegas,” ujar Aprilliati.
Perspektif gender ini juga diterapkan Aprilliati dalam penjaringan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) PDI Perjuangan.
“Saya sebagai Tim Asesmen Rekrutmen Bacaleg di PDI Perjuangan, melihat komposisi partisipasi perempuan untuk menjadi calon anggota legislatif sudah melampaui 30%,” kata dia.
Perempuan yang duduk di pemerintahan dan parlemen, saat ini, diharapkan memiliki komitmen yang kuat terhadap perjuangan pengarusutamaan gender.
“Satu tarikan napas antara lisan dengan perbuatan. Kita bicara harus ada keterwakilan perempuan di parlemen atau pemerintahan, sementara kita tidak support perempuan. Berarti bertolak belakang,” ujar dia.
Kemudian, tantangan terbesar dalam hal pengarusutamaan gender adalah budaya patriarki.
“Ini tantangan dari luar, kadang-kadang masih ada laki-laki yang tidak ikhlas bahwa perempuan bisa menempati posisi-posisi yang strategis. Kalau perempuan bisa, kenapa tidak?” Tegas dia.
Perempuan yang duduk di pemerintahan dan parlemen tentu harus memiliki kapasitas, kredibilitas, integritas, dan memenuhi persyaratan.
“Jangan dalam rangka memenuhi keterwakilan perempuan asal comot saja, gak bisa juga, tapi harus benar-benar mampu menjabat sesuai tingkatannya,” pungkas Aprilliati.
Baca Juga: Akurasi Daftar Pemilih di Lampung Bermasalah





Lappung Media Network