Politik – KPU mencatat pemilih potensial di Bandar Lampung 15.412 pemilih dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara) Pemilu 2024.
Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Bandar Lampung pada Rabu (5/4/2023) menetapkan DPS Pemilu 2024 sebanyak 815.922 pemilih tersebar di 2.880 TPS (Tempat Pemungutan Suara), 126 kelurahan, dan 20 kecamatan.
“Penyusunan daftar pemilih secara berjenjang telah dilaksanakan dari tingkat PPS dan tingkat PPK,” kata Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, dalam sambutannya.
Baca Juga: Daftar Pemilih dan TPS di Bandar Lampung Bertambah
Penyusunan daftar pemilih di tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara) dilaksanakan pada 31 Maret 2023.
Kemudian, di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) pada 2 April 2023.
“Pada hari ini, 5 April 2023, KPU Bandar Lampung menyelenggarakan dan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara tingkat Kota Bandar Lampung Tahun 2023 pada penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujar Dedy Triyadi.
Pemilih potensial di Bandar Lampung pada saat tahapan pencocokan dan penelitian (coklit), 12 Februari-14 Maret 2023, belum memiliki KTP Elektronik.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Bandar Lampung, Ika Kartika, mengatakan persiapan pleno rekapitulasi dan penetapan DPS di tingkat kota dilakukan berdasarkan Surat KPU RI Nomor: 314/PP.07-SD/14/2023 tertanggal 3 April 2023.
Baca Juga: Rekomendasi Bawaslu Bandar Lampung di Pleno Penetapan DPS
Dari pemaparan data pemilih Hasil Perbaikan/Rekapitulasi Kota, KPU mencatat pemilih potensial di Bandar Lampung 15.412.
Berikut Data Pemilih Hasil Perbaikan/Rekapitulasi Tingkat Kota Bandar Lampung: Jumlah TPS 2.880, Jumlah Aktif 815.922, Jumlah Baru 653.928, TMS (Tidak Memenuhi Syarat) 638.403, Ubah 2.367, Non-KTP 15.412.
Dikutip dari surat KPU RI 314, Pemilih Potensial Non-KTP Elektronik adalah pemilih pada data pemilih, diturunkan dari DP4, yang saat hari pemungutan suara baru berusia 17 tahun, dan pemilih yang ditemukan oleh Pantarlih saat coklit belum memiliki KTP Elektronik.
KPU Bandar Lampung menggunakan sistem informasi data pemilih (Sidalih) untuk melakukan pencermatan terhadap data pemilih dan menganalisa potensi kegandaan, potensi anggota keluarga yang terpisah TPS, potensi salah penempatan TPS; dan potensi data invalid, termasuk data anomali.
Baca Juga: KPU Bandar Lampung Sinkronisasi Data Pemilih Hasil Coklit