Lappung Politik
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • Parlementaria
    • Partai Politik
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Parlementaria
    • Partai Politik
    No Result
    View All Result
    Lappung Politik
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Parlementaria
    • Partai Politik

    Home » Partai Politik Diimbau Segera Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi

    Partai Politik Diimbau Segera Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi

    Josua Napitupulu by Josua Napitupulu
    17/07/2023
    in Partai Politik
    Partai Politik Diimbau Segera Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi

    Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah mengimbau partai politik segera menertibkan alat peraga sosialisasi Pemilu 2024. Foto: Josua Napitupulu

    Share on FacebookShare on Twitter

    Politik – Partai politik diimbau segera tertibkan alat peraga sosialisasi Pemilu 2024 di Kota Bandar Lampung.

    Imbauan itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah dalam surat Nomor: /PM.00.02/K.LA-14/07/2023 perihal Imbauan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Peserta Pemilu Tahun 2024 tertanggal 17 Juli 2023.

    “Bawaslu mengimbau kepada Ketua Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 di Kota Bandar Lampung untuk segera menertibkan/membersihkan Alat Peraga Sosialisasi Peserta Pemilu tahun 2024 yang terpasang di wilayah Kota Bandar Lampung,” ujar Candrawansah dikutip dari suratnya.

    Dia menjelaskan penertiban alat peraga sosialisasi ini guna terbinanya kepatuhan ketentuan perundang- undangan serta terbinanya iklim kepemiluan di Kota Bandar Lampung yang Luber, Jurdil dan Bermartabat dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu tahun 2024.

    Baca Juga: Branding Caleg di Mobil Tidak Mendidik Masyarakat

    Candrawansah menekankan kepada parpol peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga sosialisasi atau alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018.

    “Alat peraga kampanye atau alat peraga sosialisasi dilarang berada pada tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan,” kata Candrawansah.

    Bawaslu Kota Bandar Lampung mengirimkan surat imbauan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 di kota setempat untuk segera menertibkan alat peraga sosialisasi.

    Sebagaimana diatur dalam pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, jelas Candrawansah, kampanye pemilu dilaksanakan sejak tiga hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilu legislatif.

    “Serta pasangan calon untuk pemilu presiden dan wakil presiden sampai dengan dimulainya masa tenang,” ujar dia.

    Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

    Namun, lanjut dia, partai politik peserta Pemilu 2024 diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan beberapa metode.

    Baca Juga: Alat Peraga Sosialisasi Pemilu di Way Lima Rusak Estetika

    Di antaranya pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya dan/atau; pertemuan terbatas dan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

    “Kampanye pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (35) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Candrawansah.

    Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 masa kampanye dimulai sejak 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.

    Partai politik diimbau segera tertibkan alat peraga sosialisasi Pemilu 2024 yang tidak memperhatikan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 pada pasal 16 huruf k:

    Setiap orang atau badan dilarang memasang pamflet poster dan sejenisnya dengan cara memaku pada pohon sepanjang jalan.

    Kemudian pasal 23 huruf a:

    Setiap orang atau badan dilarang melakukan tindak vandalisme, seperti mencoret, menulis, melukis, menempel iklan pada dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum, dan sarana umum lainnya.

    “Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” pungkas Candrawansah.

    Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Diminta Tertibkan APS Pemilu

    Tags: Alat Peraga SosialisasiBawaslu Kota Bandar LampungPemilu 2024
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Sudin Minta Pembangunan TPA Regional di Natar Dievaluasi

    Next Post

    Kirab Pemilu Ajang Sosialisasi dan Edukasi Pemilih Pemula

    Related Posts

    Ganjar Mahfud MD
    Partai Politik

    Mahfud MD Cawapres, Ganjar: Saya Kira Bisa

    24/09/2023
    PPP Istiqomah Usung Ganjar Pranowo
    Partai Politik

    PPP Istiqomah Usung Ganjar Pranowo

    10/09/2023
    PKB Makin Moncer Dalam Survei Litbang Kompas
    Partai Politik

    Elektabilitas Naik 2,1 Persen, PKB Makin Moncer Dalam Survei Litbang Kompas

    24/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Politik.lappung.com

      Pengertian Fraksi DPR

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 25.675 Pantarlih se-Lampung Coklit Serentak Pemilu 2024

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PKB Institute Wujudkan Indonesia Emas 2045

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Ahmad Muzani Dorong Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Politik
    • Term Of Service

    © 2022 Politik Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Parlementaria
    • Partai Politik
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Politik Lappung.com All Right Reserved