Politik – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pemilu 2024 Provinsi Lampung menetapkan jumlah pemilih di Lampung sebanyak 6.539.128 jiwa yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 3.326.334 dan perempuan sebanyak 3.212.794 jiwa.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan pasca penetapan DPT Pemilu 2024, KPU akan melakukan inventarisasi terhadap pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dan pemilih pindah terkait ketersediaan surat suara.
“Kami punya kewajiban mendata pemilih yang dalam keadaan tertentu pindah memilih dengan syarat sudah masuk dalam DPT,” ujar Erwan usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Pemilu 2024 Provinsi Lampung di Hotel Emersia Bandar Lampung, Selasa (27/6/2023).
Pindah memilih adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, sehingga memberikan suara di TPS lain.
Baca Juga: KPU Lampung Klarifikasi Temuan Bawaslu Soal Coklit Pemilih
Erwan mengatakan pemilih pindah TPS akan didata dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.
“Jenis surat suara (yang digunakan) disesuaikan dengan daerah pemilihannya,” ujar dia.
Sementara, untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih akan dicatat sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus).
Pemilih dalam DPK, jelas Erwan, menyalurkan hak suaranya di TPS dengan menggunakan identitas kependudukan KTP Elektronik.
“KPU harus mengidentifikasi potensi penggunaan KTP Elektronik pada hari H,” kata dia.
DPT Pemilu 2024 mencatat pemilih potensial non KTP Elektronik di Provinsi Lampung mencapai lebih dari 140.000 jiwa.
Pemilih potensial non KTP Elektronik adalah pemilih yang berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
Erwan Bustami mengatakan pemilih non KTP Elektronik sudah terdata dalam DPT Pemilu 2024 Provinsi Lampung.
KPU di 15 kabupaten/kota se-Lampung melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat terhadap pemilih ini.
“Disdukcapil maraton melakukan perekaman KTP Elektronik terhadap pemilih yang berusia 17 tahun di 14 Februari 2024. Tapi, KTP Elektronik itu bisa dicetak kalau usianya sudah 17 tahun,” ujar Erwan.
Rekapitulasi DPT Provinsi Lampung dilakukan berdasarkan DPT Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan oleh KPU di 15 kabupaten/kota se-Lampung pada 21 Juni 2023.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Lampung Agus Riyanto menambahkan tahapan pemutakhiran data pemilih menuju DPT Pemilu 2024 melalui proses yang panjang.
“Kami sudah melakukan pendataan dengan proses yang cukup panjang. Basisnya adalah KTP Elektronik sesuai domisili masing-masing pemilih,” ujar dia.
Agus mengatakan dari proses pemutakhiran daftar pemilih di 15 Kabupaten/Kota diperoleh DPT Pemilu 2024 Provinsi Lampung sebanyak 6.539.128 jiwa yang tersebar di 229 kecamatan, 2.640 desa/kelurahan, dan 25.825 TPS.
Dimana 6.530.082 pemilih terdaftar di 25.787 TPS Reguler, dan 8.246 pemilih di 38 TPS Lokasi Khusus tersebar di 11 Kabupaten/Kota se-Lampung.
“TPS Lokasi Khusus ada di Lapas, Rutan, Sekolah Dinas, Perusahaan, termasuk kampus Itera (Institut Teknologi Sumatra). Mereka mengajukan TPS Lokasi Khusus,” ujar Agus.
Khusus di Lapas dan Rutan se-Lampung terdapat 6.545 pemilih di 31 TPS Lokasi Khusus. Agus menyampaikan jumlah TPS Lokasi Khusus ini sudah final sesuai penetapan DPT.
“Pemilih di TPS Lokasi Khusus masuk dalam DPT, tapi perlakuannya adalah DPTb atau pindah memilih,” pungkas Agus.
DPT dan TPS Lokasi Khusus Pemilu 2024.
Tahapan pemutakhiran daftar pemilih menuju DPT Pemilu 2024 dimulai pada 14 Oktober 2022 saat KPU menerima Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) untuk Pemilu dan Pilkada 2024 dari Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya, pada 14 Desember 2022, KPU mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disinkronisasikan dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Hasil sinkronisasi daftar pemilih diturunkan ke KPU Provinsi untuk dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih KPU Kabupaten/Kota hingga ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 5 April 2023.
Baca Juga: KPU Bandar Lampung Sinkronisasi Data Pemilih Hasil Coklit
Setelah mendapatkan masukan serta tanggapan masyarakat kemudian ditetapkan sebagai DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 11-12 Mei 2023.
Tahapan berikutnya yakni penyusunan DPT yang bersumber dari DPSHP Akhir yang telah diperbaiki PPS (Panitia Pemungutan Suara), direkapitulasi oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Dalam DPT Pemilu 2024 Provinsi Lampung terdapat pemilih TPS Lokasi Khusus di 11 kabupaten/kota sebanyak 8.246 jiwa yang terdiri dari Laki-laki 7.268 dan Perempuan 978 tersebar di 38 TPS.
Kemudian, pemilih disabilitas sebanyak 35.335 yang terbagi dalam enam jenis disabilitas di 15 kabupaten/kota se-Lampung.
Jumlah Pemilih dan TPS Lokasi Khusus di 11 Kabupaten/Kota Provinsi Lampung.
1. KOTA BANDAR LAMPUNG
- Jumlah Pemilih: 773
- Laki-Laki: 771
- Perempuan: 2
- TPS: 3
2. KOTA METRO
- Jumlah Pemilih: 400
- Laki-Laki: 397
- Perempuan: 3
- TPS: 2
3. LAMPUNG SELATAN
- Jumlah Pemilih: 2.976
- Laki-Laki: 2.392
- Perempuan: 584
- TPS: 12
4. LAMPUNG TENGAH
- Jumlah Pemilih: 575
- Laki-Laki: 564
- Perempuan: 11
- TPS: 2
5. LAMPUNG TIMUR
- Jumlah Pemilih: 451
- Laki-Laki: 440
- Perempuan: 11
- TPS: 2
6. LAMPUNG UTARA
- Jumlah Pemilih: 687
- Laki-Laki: 675
- Perempuan: 12
- TPS: 3
7. PESAWARAN
- Jumlah Pemilih: 57
- Laki-Laki: 57
- Perempuan: 0
- TPS: 1